Putussibau, Kapuas Hulu, Aktual.com –
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan Pemilihan kepala daerah serentak akan di selenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang dengan menggunakan protokol kesehatan.

Pelaksanaan Pilkada serentak tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020, Tentang perubahan ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019, terkait tahapan Pilkada.

” PKPU itu menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda pada Maret 2020 lalu,” kata Ahmad Yani, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu.

Dikatakannya, tahapan Pilkada akan dilanjutkan pada 15 Juli 2020, hingga pada pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember 2020.

Menurut dia sebelumnya KPU telah menunda beberapa tahapan melalui keputusan KPU nomor 179 tahun 2020, diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pencocokan dan penelitian (COKLIT) pemilih.

” Sampai dengan saat ini kami terus melakukan konsolidasi internal terkait dengan persiapan sebelum dilanjutkan nya tahapan, misal nya pengaktifan kembali PPK dan PPS, penyusunan daftar pemilih yang semula dalam 1 TPS maksimal pemilih adalah 800 menjadi 500 pemilih setiap TPS, verifikasi faktual calon perseorangan dan tahapan lainnya,” ujarnya.

Pada prinsipnya KPU siap melaksanakan pemilihan serentak Tahun 2020 dengan mengacu pada protokol kesehatan penanganan COVID – 19 yang disyaratkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Tim gugus tugas.

” Harapan kita bersama tentunya COVID – 19 ini segera berakhir dan kita bisa melaksanakan aktivitas seperti normal nya dan kegiatan pemilihan serentak berjalan dengan aman, lancar, dan berintegritas,” kata Yani.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Warto'i