Aktual.co – Mataram – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 9 Desember 2020 lalu, berlangsung sukses. Bahkan, kekhawatiran sejumlah pihak jika pilkada bakal menjadi kluster baru penyebaran virus corona atau Covid-19 bisa di atasi.

Sayangnya, kata Ketua Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Mataram, Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM), Eko Anugraha Priyanto dalam keterangan persnya, Rabu (16/12/2020), gelaran pilkada masih diwarnai berbagai pelanggaran, mulai dari kategori terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM, seperti yang terjadi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pilkada Kota Mataram, banyak diwarnai pelanggaran. Bahkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak pra kampanye dilaksanakan. Sejumlah pelangaran yang terjadi sejak pra kampanye, kampanye, hingga masa pemungutan suara, tersebut masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM,” beber Eko.

Bukti-bukti pelanggaran TSM tersebut, lanjut Eko, telah dihimpun Tim Pemenangan pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan, antara lain berupa video, foto, postingan di media sosial, serta pemberitaan dari media cetak dan media online. Bahkan, ada lima wujud pelanggaran yang terjadi semenjak pra kampanye, kampanye, hingga masa pemungutan suara tersebut.

Pertama, selama masa pra kampanye, hingga kampanye, Tim Pemenangan Pasangan SALAM yang berasal dari kader partai menghadapi intimidasi dan gangguan. Termasuk penghinaan di media sosial.

“Untuk hal ini, kader partai telah melaporkan sejumlah penghinaan terhadap Pasangan SALAM dan partai ke Polda NTB terkait ujaran kebencian. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari dari laporan tersebut,” ujarnya.

Kedua, ada keberpihakan penyelenggara pemilu pada pasangan tertentu. KPPS di beberapa wilayah secara masif, terstruktur, dan sistematis mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon Nomor 1 (HARUM) juga Paslon Nomor 3 (MUDA) yang merupakan petahana dan anak petahana.

Ketiga, terjadi pelanggaran di TPS dengan dengan tujuan mengarahkan suara pemilih sebelum pencoblosan. Dimana, saksi Paslon Nomor 1, dibiarkan menggunakan atribut pasangan mereka di TPS. Sementara paslon lain, saat memberikan mandat saksi malah dipersulit.

“Kepada saksi dari Pasangan SALAM di semua TPS di Kota Mataram, KPPS berulah dengan mengharuskan adanya foto, dan batasan usia juga. Hal yang sungguh tidak masuk di akal,” sebut Eko.

Keempat, telah terjadi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi tim sukses di media sosial hingga di masayarakat. Namun pelanggaran yang sangat nyata ini dibiarkan begitu saja oleh penyelenggara.

“Padahal, Tim Pemenangan SALAM telah melaporkannya. Namun, tidak ada tindaklanjut dari penyelenggara Pemilu di Kota Mataram,” kata dia.

Kelima, ada serangan politik uang. Di antaranya, pembagian uang dan sembako yang masif. Hal ini terlihat jelas dilakukan paslon petahana untuk menghacurkan basis serta program door to door yang telah dilakukan pasangan SALAM, demikian ugkap Ketua Tim Pemenangan Calon SALAM.

Terhadap pleno KPU kota Mataram yang dimulai hari ini, tim SALAM akan melakukan minderheid nota dengan cara tidak menatangani berita acara karena ada indikasi kuat ketidaknetralan dan keberpihakan penyelenggara pemilu yakni kpu kota dengan berbagai cara yang tersruktur sistematis dan masiv.

Untuk diketahui, Pilkada di Kota Mataram diikuti oleh empat pasangan calon sesuai nomor urut, (1) H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman; (2) Hj Putu Selly Andayani -TGH Abdul Manan; (3) HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda; (4) H Baihaqi-Hj Baiq Diyah ratu Ganefi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ridwansyah Rakhman