Sosok bakal calon (Balon) presiden yang akan berlaga dalam perhelatan di pemilihan presiden 2019 bukan merupakan sosok baru dikancah perpolitikan Indonesia. Pasalnya, kedua figur Balon presiden ini sudah sangat akrab ditelinga rakyat Indonesia, lantaran sebelumnya pernah bertarung di Pilpres 2014 lalu.

Pada Pilpres 2014 kemarin, dua Paslon bertanding dalam status sama-sama sebagai ‘petarung  baru’ yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kekuasaan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika itu. SBY sebagai petahana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai Capres, karena sudah menempati jabatan selama dua periode berturut-turut.

Aturan itu sebagaimana jelas tertulis dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945yang berbunyi; ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Akan tetapi, pada pertarungan di Pilpres 2019, status Jokowi justru kini sebagai Capres yang kembali maju alias petahana. Sementara, mantan Danjen Kopassus kini statusnya juga berbeda, menjadi penantang.

Sehingga, dalam adu gagasan dan argumentasi di Pilpres 2019 yang akan diperlihatkan kepada rakyat tentuya akan sangat jauh berbeda dibandingkan pada Pilpres 2014. Bila di Pilpres 2014, masing-masing Paslon masing sama-sama berniat dengan menawarkan ‘barang dagangannya’ yang sudah tentu berbeda dari program yang telah dijalankan oleh pemerintah sebelumnya kepada rakyat.

Sementara, tataran program atau visi misi dari para Paslon cenderung menawarkan ‘kecap’nya kepada rakyat dengan embel-embel‘bila terpilih’ maka akan ini dan akan seperti itu, dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Namun, pada tahapan di Pilpres 2019 nanti, pertarungan atau argumentasi yang akan terjadi pada posisi bagaimana petahana untuk mempertahankan sejumlah program kerakyatannya yang selama ini dijalankan untuk kemudian dilakukan serangkaian modifikasi.

Sedangkan, penantang, akan lebih sengit untuk melihat kelemahan dan mengkritisi program kerakyatan penguasa yang tidak berjalan sesuai dengan janji kampanye. Tentunya, dengan menyajikan program baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, berikut ini visi misi dari dua Paslon pada Pilpres 2014 ;

Pasangan Jokowi-JK memiliki visi yaitu: Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Selanjutnya, upaya untuk mewujudkan visi itu akan ditempuh melalui tujuh misi, yaitu pertama, mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.

Kedua, mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum. Ketiga, mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Sementara misi yang keempat, pasangan Jokowi-JK ingin mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Kelima, mewujudkan bangsa yang berdayasaing. Keenam, mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, dan terakhir, mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Tidak hanya itu, pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU-RI sebagai Capres dan Cawapres 2014  ini juga menyampaikan sembilan agenda prioritas, yakni pertama, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara. Kedua, membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dan ketiga, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Keempat, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, serta keenam, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Prioritas ketujuh yaitu, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestic. Kedelapan, melakukan revolusi karakter bangsa, dan yang terakhir, memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Sedangkan psangan Prabowo-Hatta yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres dihari terakhir jadwal yang telah ditetapkan KPU-RI, Selasa (20/5), juga menyampaikan dokumen visi dan misi kepada KPU-RI.

Dalam dokumen yang disampaikan, pasangan Prabowo-Hatta memiliki visi, membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat.

Sementara itu, pasangan ini mengamban tiga misi yaitu. Pertama, mewujudkan negara kesatuan Republik Indonesia yang aman dan stabil, sejahtera, demokratis, dan berdaulat, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan mandiri, dan yang ketiga atau terakhir, mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial dengan sumber daya manusia yang berakhlak, berbudaya luhur, berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif, dan trampil.

Demi terealisasinya visi dan misi itu, pasangan Prabowo-Hatta bertekad bulat bersama rakyat melaksanakan delapan agenda dan program nyata untuk menyelamatkan Indonesia, yang dijabarkan sebagai berikut. Pertama, membangun perekonomian yang kuat, berdaulat, adil dan makmur. Kedua, melaksanakan ekonomi kerakyatan, dan ketiga, membangun kembali kedaulatan pangan, energi, dan sumber daya alam.

Lalu yang keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan melaksanakan reformasi pendidikan. Kelima, meningkatkan kualitas pembangunan sosial melalui program kesehatan, sosial, agama, budaya, dan olahraga, serta keenam, mempercepat pembanguan infrastruktur .

Tidak ketinggalan agenda dan program aksi nyata yang ketujuh, yaitu menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup, dan kedelapan atau yang terakhir, membangun pemerintahan yang melindungi rakyat, bebas korupsi, dan efektif melayani.

Dulu dan Sekarang, Apa Bedanya?

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang