Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti (ketiga kiri) diambil sumpah jabatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) saat pelantikan Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti (ketiga kiri) diambil sumpah jabatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) saat pelantikan Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis berpendapat jika polemik pasca dilantiknya kepemimpinan DPD RI saat ini tidak perlu terjadi karena sudah sah dan tidak perlu diragukan lagi.

Terlebih hasil yang sudah disahkan oleh sidang paripurna dan kuorum pada 3 April lalu telah disumpah oleh Mahkamah Agung sehingga sudah jelas legalitasnya.

“Kalau saya bilang pimpinan sekarang tidak perlu khawatir karena jelas sudah sah. Sekali lagi polemik pelantikan oleh MA bukanlah perkara Tata Usaha Negara, tidak jelas dasar tuntutannya,” kata Margarito di Jakarta, Senin(29/5).

Sementara itu, mengenai tuntutan kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad tentang pembatalan sumpah oleh MA yang dilayangkan ke PTUN itu tidak jelas dasar hukumnya

“Kalau dibatalkan dasarnya apa?, MA tidak bisa membatalkan peristiwa pelantikan tersebut. Tidak ada jalan secara hukum kepada MA untuk membatalkan. Jujur saja ini tidak bisa dibatalkan mau tidak mau suka tidak suka pimpinan yang sekarang sah!,” tegasnya.

Pakar hukum Aldwin Rahadian dan Kresna Wasedanto menyatakan legalitas pimpinan DPD saat ini tidak perlu diragukan. Sebab sudah diputuskan paripurna yang kuorum oleh pimpinan sementara dan sesuai UU MD3 yaitu anggota tertua dan termuda.

Sedangkan sikap MA pada saat itu, hanya melakukan sesuai kewenangannya yaitu menyumpah sesuai prosedural yang ada dan tidak menyalahi aturan.

“Jadi MA tidak salah itu hanya seremonial sesuai prosedur yang ditetapkan, semua keputusan ada di DPD sendiri, saat sidang dilakukan sudah kuorum dan pemilihan secara aklamasi, oleh karena itu MA datang dan menyumpah, itu sudah final!” tutur Aldwin.

Artikel ini ditulis oleh: