Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto membantah jika perubahan UU MD3 terkait dengan penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mengakomodir koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurut dia, hal itu dilakukan lantarn menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian Jokowi-JK.
“Dalam UU MD3 yang saat ini ada adalah 1 ketua dan 3 wakil ketua. Ini bukan semata-mata kita ingin mengakomodir teman-teman dari KIH. Bukan. (ini) karena nomenklatur kementerian kan berubah,” kata dia di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11).
“Bisa lebih banyak pimpinan komisi maupun AKD lain sehingga masing-masing cabangnya bisa betul-betul terakomodir dengan baik.”
Sebelumnya, jika dalam kesepakatan antara KIH dan KMP untuk mengakomodir kubu fraksi pendukung pemerintah sebagai pimpinan AKD. Salah satunya, dengan merevisi UU MD3 yang mengatur komposisi pimpinan AKD 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang