Jakarta, Aktual.co — Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk ikut menyertakan sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mengatur hak anggota dewan untuk direvisi tidak dapat dipenuhi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (14/11).
“Hak menyatakan pendapat, interpalasi, angket itu kan diatur oleh UUD 1945, itu tidak mungkin direduksi,” kata dia.
Politisi Partai Demokrat itu, hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat sudah termaktub dalam konstitusi sehingga tidak dapat diutak-atik.
“Yang sudah tertulis didialam UUD 1945 tidak bisa diutak-utik. Yang bisa diutak-utik itu kan yang hanya khusus di UU MD3,” ujar dia.
Sempat diberitakan, Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui untuk perubahan pasal terkait pimpinan AKD dari 4 pimpinan menjadi 5 pimpinan.
Namun dalam perjalanan KIH juga meminta tiga pasal yang ingin direvisi, diantaranya Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 terkait interpelasi terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 74 terkait hak menyatakan pendapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang