Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menegaskan bahwa pihak secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kata Syarif, internal pihaknya justru keheranan mengapa isu ihwal revisi UU KPK muncul dari DPR RI.

“Sikap KPK, seluruh pimpinan, 1.000 pegawai tolak revisi UU KPK yang beredar. KPK kaget kok di parlemen ada pergerakan untuk bicarakan revisi UU KPK,” kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3).

Di samping itu, lanjut Syarif, pemerintah pun tegas tak berencana merivisi UU KPK. Namun, hal itu seolah tidak digubris oleh oknum DPR, dan malah bergerak melalui universitas-universitas, salah satunya diskusi di Universitas Nasional, beberap waktu lalu.

“Pemerintah dan presiden (Jokowi) tidak menganggap (revisi UU KPK) penting, tidak masuk prolegnas. Kenapa didiskusikan lewat kampus-kampus?” sindirnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby