Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggara 2013, Sutan Bhatoegana menyebut, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif larang penyidik periksa sahabat Edhi Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Demikian disampaikan Sutan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Dia mengatakan, saat itu penyidik yang menangani kasusnya, Budi Agung Nugroho berjanji akan memanggil sahabat Ibas, yakni Eka Putra dan Deni Karmaina untuk diperiksa sehubungan dengan kasus yang menjerat dirinya.
“Penyidik saya Budi Agung Nugroho. Dia bilang ke saya,’ kalau semua pejabat seperti bapak, aman negara ini’, saat itu saya masih saksi. Lantas dia (Budi) bilang akan periksa Eka dan Dani,” papar Sutan.
Kemudian, lanjut Sutan, selang beberapa waktu, saat diperiksa dia kembali menanyakan perihal pemeriksaan dua sahabat Ibas ke Budi. Namun, penyidik ylembaga antirasuah itu mengatakan, jika pemeriksaan tidak jadi digelar.
“Pas diperiksa lagi, saya tagih janjinya Budi. Eh dibilang, ‘saya sudah ajukan, tapi pimpinan nggak izinkan’,” papar Sutan sambil menirukan pernyataan Budi.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Kamis (4/6), Sutan mengatakan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Eka Putra. Saat itu, Eka bilang Ibas ingin bertemu dengan Sutan.
“Yang ngontak saya itu Eka mengatasnamakan Ibas, jadi Ibas gak ada kontak saya. Dia (Eka) bilang mas Ibas mau ketemu, kalo ga bisa ketemu mas Ibas ketemu temannya si Deni,” beber Sutan.
Menurut Sutan, pertemuan dengan Ibas ingin membahas perihal proyek pembangunan lepas pantai (offshore) Chevron di Selat Makassar. Karena saat lelang di BP Migas, perusahaan Deni Karmainan, PT Rajawali Swiber tidak berhasil mendapatkan proyek tersebut.
Dan yang mendapatkan proyek pembangunan ‘offshore’ Chevron adalah PT Timas Suplindo. Perusahaan itu disebut-sebut milik Sutan, sedangkan Deni sendiri diketahui mempunyai hubungan dekat dengan Ibas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby