Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk hadir dalam persidangan mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana, yang digelar pada Kamis (9/7). Mereka beralasan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang saksi.

Demikian penuturan Jaksa Penuntut Umum KPK ketika membacakan pernyataan tertulis dari pimpinan lembaga antirasuah, dalam sidang Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).

“Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan ‘a quo’, dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara,” ujar Jaksa Dody Sukmono.

Dalam pernyataan tertulis itu juga disampaikan, bahwa pimpinan, juga penyidik telah melimpahkan seluruh kewenangan penuntutan kepada Jaksa. Menurut pimpinan jikalau mereka memberikan kesaksian yang justru menguntungkan Sutan, maka akan terjadi konflik kepentingan dengan Jaksa.

“Maka terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan,” papar Jaksa.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana terlihat kesal. Dia mengatakan, sikap pimpinan KPK justru telah mencoreng nama Majelis Hakim.

“Surat dari KPK bertentangan dengan hukum itu sendiri. Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim,” ujar Eggi.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Sutan memang meminta Jaksa penuntut untuk menghadirkan empat pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain serta Adnan Pandu Praja.

Pemanggilan itu dilakukan karena, pihak Sutan ingin mendengar secara gamblang, jikalau status tersangka itu ditetapkan atas keputusan empat pimpinan, bukan hanya Abraham Samad.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby