Jakarta, Aktual.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu) terkait adanya calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015.

“Tadi sore DPP PKB sudah menggelar rapat dan hasilnya adalah menolak Perppu Pilkada,” kata Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (4/8).

Alasan penolakan PKB terhadap Perppu yang akan dikeluarkan oleh Presiden karena Perppu itu dinilai tidak fair.

“Perppu itu tak adil dan tak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin. Tak mungkin rakyat disuruh memilih bumbungan kosong,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan, anggota DPR RI dari PKB juga akan berjibaku untuk menolak di DPR RI.

“Kita siap fight untuk menolak di DPR bila pemerintah menerbitkan Perppu. Kita juga akan ajak partai lain utk menolak,” katanya.

Ditambahkannya, PKB akan mengajak partai-partai lain, baik yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

“Di KIH, kita akan koordinasi dan rapatkan barisan untuk menolak. Memang untuk komunikasi secara formal belum antar pimpinan KIH. Tapi kami yakin Perppu akan ditolak oleh partai-partai yang tergabung dalam KIH,” kata Malik.

Artikel ini ditulis oleh: