Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat akan menjalani tes kesehatan di RSAL Dr. Mintoharjo, Jakarta, Sabtu (24/9). Tes kesehatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan pendaftaran cagub dan cawagub peserta Pilkada DKI Jakarta 2017. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengatakan keputusan untuk memilih calon gubernur Anies Baswedan dan calon wakil gubernur Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 karena tiga faktor yang dinilai menjadi keunggulan pasangan tersebut.

“Pertama adalah integritas. Kedua putra terbaik Jakarta itu memiliki integritas yang sangat baik dan sudah teruji,” kata Sohibul Iman dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/9).

Sedangkan faktor kedua, ujar Sohibul Iman, adalah kapabilitas di mana kedua tokoh tersebut sudah terbukti dan berhasil menjadi yang terbaik di bidangnya masing-masing.

Faktor ketiga, lanjutnya, adalah basis konstituen yang kuat yang masing-masing dinilai akan berkontribusi bagi proses pemenangan dalam pilkada DKI tersebut.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan nama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai Gerindra dan PKS.

Sebagai Cagub DKI adalah Anies Rasyid Baswedan dan Cawagub DKI adalah Sandiaga Salahudin Uno. Prabowo mengumumkan di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Sedangkan dua pasangan calon lainnya adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Hidayat yang diusung PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura, serta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Demokrat, PKB, PPP, dan PAN.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 dimungkinkan dilakukan dalam dua putaran jika calonnya lebih dari dua pasang.

“Ya memang kalau ada lebih dari dua pasang calon dimungkinkan, belum tentu pasti, tapi dimungkinkan akan ada putaran kedua karena di Pilkada DKI kita punya kekhususan bahwa calon terpilih harus memenuhi syarat memperoleh suara lebih dari 50 persen,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat (23/9).

Dia mengatakan putaran kedua dilakukan jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.

Sumarno menuturkan hanya ada dua pasangan calon yang bisa mengikuti putaran kedua dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

Pada putaran kedua, dia mengatakan tidak ada lagi proses pendaftaran seperti pada mekanisme putaran pertama.

Sumarno mengatakan pada putaran kedua, pasangan calon akan melakukan debat sebanyak satu kali untuk penajaman visi dan misi.

“Kalau di putaran pertama debat kandidat itu sebanyak tiga kali, di putaran kedua sekali saja,” ujarnya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan