Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya siap pasang badan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya siap pasang badan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.

Jakarta, aktual.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menolak apabila benar dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal, seperti yang ada dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya siap pasang badan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.

“Saya cek ke anggota Baleg DPR RI, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, kami akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, ditulis jum’at (24/1).

Jazuli menilai salah kaprah jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi.

Kalau aturan itu dipaksakan menurut dia, berarti pemerintah tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik seluruh rakyat Indonesia.

Dia menilai UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.

“Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto