Surabaya, Aktual.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” Jatim 2022 di Hotel Novotel Surabaya pada Rabu (30/11) malam.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin menerangkan bahwa kegiatan itu merupakan puncak monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Jatim dalam rangka memotret tingkat kepatuhan badan publik di Jawa Timur terhadap keterbukaan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Jember Bobby Arisandi yang hadir mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan bahwa Kabupaten Jember sendiri sudah ada Perbup terkait pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi.

“Untuk Kabupaten Jember, sendiri guna mendukung terwujudnya keterbukaan informasi di Kabupaten Jember. Bupati juga telah mengeluarkan Perbup Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Bobby.

Perbup yang ditandatangani pada 8 April 2022 lalu tersebut, bentuk komitmen dan langkah konkrit yang dilakukan oleh Bupati. “Perbup ini merupakan komitmen dan langkah konkret bupati untuk mewujudkan keterbukaan informasi Pemkab Jember,” paparnya.

Lebih lanjut, hal senada juga diungkapkan Plh. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Menurut dia, baiknya keterbukaan informasi setiap badan publik, akan berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada masyarakat.

Kata kuncinya adalah bukan hanya memberikan keterbukaan informasi, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengaksesnya. Dengan begitu, memudahkan masyarakat untuk menjangkau sebuah informasi yang disediakan pemerintah.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa keterbukaan informasi ini sangat penting. Mengapa begitu? Sebab, jika pemerintah tak bisa membuka informasi kepada publik, dapat diartikan bahwa pemerintah tersebut tidak bisa dipercaya,” tegasnya.

Belum lagi, dengan kecanggihan teknologi, kita seharusnya lebih mudah memberikan informasi kepada masyarakat. “Kalau bisa memberikan info hari ini, kenapa harus besok?” paparnya.

Meski begitu, penyampaian informasi yang diberikan juga perlu disaring. Mana yang bisa disebarkan, mana yang bersifat dikecualikan. “Tetap harus melalui sharing dan juga memilih dan memilah mana yang bisa di share ke publik,” pungkasnya.

(Kominfo Jember/Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aminuddin Aziz