Jakarta, Aktual.com – Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerima gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya oleh elite PKS.

“DPP akan melakukan banding putusan PN Jakarta Selatan,” ujar Tifatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Ia menegaskan bahwa urusan pemecatan Fahri Hamzah secara internal sudah selesai dan final. Sebab, pemecatan telah melalui prosedur yang ada dalam konstitusi partai dakwah itu.

“Soal kita menghadapi putusan pengadilan kita akan banding. Bahkan kalau perlu sampai kasasi dan segala macam,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini.

Bukan karena tak menerima hasil putusan PN Jaksel, Tifatul mengungkapkan, PKS justru sudah memberikan alternatif-alternatif untuk Fahri kembali menjadi kader partai jika bersedia turun dari kursi pimpinan. Namun, bukan mengambil jalan alternatif tersebut, Wakil Ketua DPR itu malah menuntut.

“Menurut kami PN mengambil satu landasan dari UU yang lain. Harusnya ini diselesaikan dengan UU MD3. Pak Setnov pergantiannya begitu mulus dari Akom. Sementara PKS dipersulit untuk mengganti kadernya. Jadi, kita lihat ketimpangan dan kekacauan sistem hukum kita. Ini harus jadi pelajaran,” kata anggota Komisi III DPR ini.

PKS, sambungnya, akan tetap kekeuh mengajukan banding terhadap putusan PN Jaksel tersebut. Padahal, jika Fahri meminta maaf saat ditegur partai terkait pembelaannya terhadap Setya Novanto dalam kasus “Papa Minta Saham” tahun lalu maka masalah ini tak kan menjadi panjang.

“Dia (Fahri) enggak minta maaf. Malah menuntut PKS kan. Kalo minta maaf kan selesai,” tutur Tifatul.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pemecatannya yang dilakukan oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam lampiran amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, yang diperoleh Fahri, putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Bahkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.

Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Kemudian, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby