Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kemenkumham dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” tambah Estiono.

Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya mencabut gugatan pada tanggal 20 Desember 2023.

“Hakim menyatakan bahwa pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, telah kembali mengajukan permohonan praperadilan,” kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kemenkumham. Tersangka lainnya termasuk pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) juga ditahan oleh KPK dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil