Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan (KA) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

Hakim Marbun mengungkapkan bahwa KPK telah mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dalam menjalankan penyidikan hingga menetapkan Karen sebagai tersangka.

Salah satu alasan penolakan praperadilan adalah adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini juga dinilai sangat kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Marbun.

Karen Agustiawan dianggap bertanggung jawab atas kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan diduga melakukan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, termasuk dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Keputusan ini, tanpa kajian menyeluruh dan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, mengakibatkan kargo LNG milik PT Pertamina Persero menjadi tidak terserap di pasar domestik dan harus dijual dengan kerugian di pasar internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Firgi Erliansyah