Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad (tengah) memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). ANTARA/M Haris SA.

Banda Aceh, Aktual.com – Polda Aceh mengusut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Irjen Pol Achmad Kartiko, Kapolda Aceh, mengungkapkan bahwa tiga orang diduga terlibat dalam penyelundupan barang terlarang ini. Modus operandi mereka melibatkan penjemputan narkoba dari tengah laut.

“Kami berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat bersama barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram dan sebuah perahu motor di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Achmad Kartiko.

Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38), yang semuanya merupakan nelayan dan warga Kabupaten Aceh Timur.

Achmad Kartiko, yang merupakan Jenderal Polisi bintang dua, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang merasa resah terkait peningkatan kasus penyelundupan barang terlarang.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh melakukan patroli berdasarkan informasi tersebut. Patroli dilakukan di darat dan laut, menyisir perairan Selat Malaka.

Dalam operasi patroli, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan penjemputan sabu-sabu dari perairan Malaysia. Perahu motor yang mencurigakan kemudian dikejar dan dihentikan oleh tim menggunakan kapal patroli bea cukai.

“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus sabu-sabu di dalam perahu motor tersebut,” kata Achmad Kartiko.

Setelah diperiksa, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa mereka menjemput sabu-sabu di perairan Selat Malaka dan berniat membawanya ke daratan Aceh untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Para pelaku mengakui telah menerima upah sebesar Rp130 juta untuk tugas ini dan mengklaim bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan penyelundupan,” kata Achmad Kartiko.

Kapolda menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Dalam konteks ini, pengungkapan kasus narkoba ini dianggap telah menyelamatkan 160 ribu jiwa, dengan asumsi bahwa satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh delapan orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan