Denpasar, aktual.com – Kepolisian Daerah Bali bersama Polresta Denpasar dan Polsek Badung masih memburu dua warga negara asing yang diduga merampas senjata laras panjang jenis SS1 milik anggota Brimob saat bertugas melakukan pengamanan di Hotel AJ, 8 Agustus 2017.

“Senjata api rampasan itu yang digunakan merampok uang di Money Changer BMC PT. Bali Maspin Tjinra, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Saat ini tim gabungan Polda Bali masih memburu dua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (23/3).

Ia mengatakan senjata magasin yang berisi 16 butir peluru yang disita Polresta Denpasar memang identik dengan amunisi untuk senjata laras panjang jenis SS1, milik anggota Brimob Polda Bali yang hilang beberapa waktu lalu.

Untuk lebih mempertegas magasin itu, lanjut Hengky, petugas harus menangkap dua buronan yang masih kabur, sehingga baru bisa dipastikan milik anggota Brimob yang dirampas atau kemungkinan senjata lain yang baru muncul digunakan pelaku.

“Kalau magasin itu tidak ada nomor serinya, namun kalau senjata baru ada nomor serinya, makanya kami tunggu dulu tersangkanya tertangkap baru mengecek ulang untuk nomor seri dan pasti tercatat,” ujar Hengky.

Pihaknya menegaskan bahwa nomor seri senjata api ini tidak bisa hilang, sama halnya dengan nomor rangka kendaraan pada umumnya, karena Laboratoriun Forensik Polda Bali bisa memunculkan kembali nomor seri yang jika dihilangkan pelaku yang saat ini masih buron.

Kepolisian Daerah Bali akan terus melakukan analisa dan evaluasi, antara jumlah wisatawan dari Eropa Timur yang datang ke Bali dengan membandingkan dengan jumlah wisatawan yang melakukan pidana, guna mengetahui dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat.

Selang waktu tiga tahun terakhir ini, wisatawan asing yang melakukan tindak pidana di Bali masih kecil dan hanya di daerah tertentu saja yang melakukan kejahatan diantaranya pencurian data nasabah atau ilegal akses, penipuan dengan cara menyadap telepon atau internet untuk menguras uang korban.

“Tidak menutup kemungkinan saat dilakukan pengembangan bisa saja ada pelaku tambahan, namun kasus perampokan yang ditangani tim gabungan Polda Bali untuk pertama kalinya itu baru dapat dikembangkan bila pelaku sudah ditangkap semua, misalnya TKP mana saja sebelumnya pernah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Bali,” kata Hengky.

Secara tegas, Hengky mengatakan, Polda Bali tidak menggeneralisasi semua WNA dari Eropa Timur yang berlibur ke Pulau Dewata melakukan kejahatan. Namun, hanya seorang yang melakukan tindak pidana yang jadi sorotan.

“Kami tidak bisa memasukkan daftar hitam dan pencekalan negara mana saja yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Namun, kami melihat dari sisi kasus per kasus yang dilakukan WNA. Kami juga sudah sering berkoordinasi dengan pihak konsulat para WNA yang melakukan kejahatan di Bali dan ikut mendukung proses hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin