Denpasar, Aktual.com — Polda Bali memastikan akan memperpanjang masa penahanan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, tersangka penelantaran anak. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, perpanjangan masa penahanan Margriet karena memang kasusnya belum selesai.

“(Penyidikan kasus) ini belum selesai. Nyonya M (Margriet) kita perpanjang (masa penahanannya) karena memang kasusnya belum selesai,” kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Jumat (26/6).

Perpanjangan masa penahanan itu tengah dipersiapkan untuk diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. “Belum kita ajukan. Tapi persiapan (pengajuannya) sudah kita lakukan. Akan diperpanjang 40 hari ke depan,” jelas Hery.

Perpanjangan masa penahanan itu dibutukan penyidik untuk menentukan adanya tersangka lain dalam kasus yang tengah ditangani Polda Bali dan Polresta Denpasar. “Untuk penentuan tersangka lain yang bertanggungjawab terhadap meninggalnya korban ya, kita tunggu bukti-bukti,” ucapnya.

Margriet Christina Megawe merupakan ibu angkat Engeline. Ia ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali dalam kasus penelantaran anak sejak 14 Juni lalu. Sementara itu, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline, di mana polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Agustinus Tai Andamai. (Laporan Bobby Andalan, Bali)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby