BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.

Jakarta, Aktual.com — Pihak Satuan Reserse Narkoba Polda Banten menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilogram senilai Rp4 miliar serta 1.005 butir pil ekstasi, yang akan diselundupkan dari Sumatera ke Jakarta.

Direktur Satuan Reserse Narkoba Polda Banten Kombespol Miyanto mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut berawal setelah Satuan Reserse Narkoba Polda Banten melakukan pengembangan sejak dua bulan lalu.

“Diperoleh keterangan bahwa penyelundupan narkoba dilakukan dengan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Putra Pelangi jurusan Medan-Jakarta,” ujar dia di Serang, Senin (11/1).

“Menurut keterangan tersangka, barang ini akan dibawa ke Rawamangun, Jakarta dan Bogor. Di sana sudah ada pihak yang menunggu untuk mengambil barang tersebut,” kata Miyanto.

Miyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga akan menyelundupkan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan anggota Sat Narkoba pada Minggu (10/1) sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Merak.

Petugas melakukan penggeledahan bus yang dikemudikan sopir, Mismar 45 tahun. Dari dalam bus petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di bagian dinding toilet yang ditutup dengan logam dan dibaut.

Menurut Miyanto, barang tersebut diantar dari Medan menuju Jakarta dengan menggunakan jasa kurir dengan upah yang diterima sebesar Rp10 juta setiap kali antar.

“Barang asli dari Medan. Sementara ini polisi menahan M kurir narkoba,” kata Kombes Pol Miyanto didampingi Kasubdit II Satuan Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah.

Selain mengamankan sopir, polisi juga memeriksa seluruh penumpang yang berada di dalam bus. Namun demikian tidak ada penumpang yang terkait dengan jaringan narkoba tersebut.

Miyanto mengimbau agar Perusahaan Outobus (PO) menyeleksi dengan hati-hati para calon sopirnya. Hal ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang terlarang.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Saat ini Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Sementara tersangka M yang merupakan sopir bis tersebut ditahan di Mapolda Banten.

Sementara itu tersangka M mengaku perbuatannya menyelundupkan barang haram tersebut karena terdesak urusan ekonomi untuk membiayai anaknya sekolah. Namun demikian ia mengaku tidak mengenal orang yang memerintahkannya untuk mengantar barang tersebut.

“Saya tidak kenal orangnya. Saya ditelepon oleh seseorang yang akan mengambil barang tersebut di Terminal Rawamangun. Ini sudah kedua kali, kalau sudah diambil barangnya saya langsung dikasih Rp10 juta,” kata dia.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu