Jakarta, Aktual.co — Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, masih mencari bukti lain untuk menindaklanjuti kasus pelaku peneror bom di kantor LPP TVRI Jambi, beberapa waktu lalu. 
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah mengatakan penyidik masih mencari barang bukti lainnya yang bisa menjerat pelaku Purda alias Bintang (20) karena pasal teroris yang dikenakan kepada pelaku tidak bisa diterapkan.
“Sesuai petunjuk jaksa, penyidik masih mencari bukti lainnya sebab, pasal UU Teroris yang dikenakan tidak bisa masuk,” katanya, Sabtu (6/6). 
Untuk itu terkait status penahanan terhadap pelaku masih dalam penangguhan karena pasalnya tidak bisa menjerat pelaku untuk ditahan. Sebelumnya, pelaku yang ditangkap pasca melakukan aksi pengancaman bom ke gedung TVRI, Purda hanya dikenakan wajib lapor dan hasil tes kejiwaannya juga telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya masih ditunggu penyidik kepolisian.
Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang mengirimkan SMS teror ke TVRI Jambi hanya karena iseng beberapa waktu lalu dan dia mengaku terinspirasi dari film.
SMS kiriman tersangka tersebut sempat membuat panik pegawai TVRI Jambi hingga tim Gegana Satbrimob Polda Jambi dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan.
Namun setelah lebih kurang dua jam melakukan penyisiran, tim Gegana Satbrimob Polda Jambi tidak menemukan bom atau benda mencurigakan lainnya.
Beberapa hari kemudian pelaky Yuda berhasil terlacak keberadaannya dan langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa secara intensif

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid