Semarang, Aktual.com – Jajaran Unit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik pengoplosan pupuk palsu di Dusun Sidomulyo Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, Selasa (7/2). Beberapa spesifikasi merk pupuk yang dipalsukan antara lain, Seventran Trans, Cllotran dan Ganek.

“Petugas saat menggerebek tidak mendapati pemilik berinisial S. Kita hanya memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padavoka, di Semarang, Selasa (7/2).

Diungkapkan, modus pelaku dalam mengoplos pupuk palsu dilakukan dengan mencampur garam dengan pewarna, dolmit dan ZA secara manual. Selanjutnya, hasil bahan-bahan yang telah larut dipacking dengan ukuran 50 kilogram.

“Dicampurkan bahan-bahan itu dengan memakai molen. Lalu dikemasi dan diperdagangkan ke petani-petani,” ucap Djarot.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, pupuk bermerk Abal-Abal dipasarkan di Gemolong, Sragen, Boyolali, Sukoharjo dan Klaten. Pupuk oplosan ini tidak sesuai spek dan merugikan petani, karena efektifitas dan kemanfaatannya jauh berbeda dengan pupuk original buatan pabrik.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barnag bukti berupa 120 zak pupuk merek Cllotran, 123 zak pupuk merek Seventran Trans, 7 sak pupuk merek Ditransfer, 1 bendel kemasan kosong pupuk merek Cllotran, 1 bendel kemasan kosong pupuk merek Ganex dan 1 bendel kemasan kosong pupuk merek Seventran.

Selanjutnya satu buah timbangan duduk, 1 rool benang jahit, 1 buah Mesin jahit kemasan pupuk, 5 sak garam yg sudah diberi pewarna, 3 sak Dolomit, 10 zak Kalium, 1 kg pewarna, 1 buah mesin molen dan 2 kg pupuk ZA non subsidi.

Pelaku dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budi Daya Tanaman dan atau Pasal 106 Undang undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Muhammad Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh: