Semarang, Aktual.co —Direktorat Reserse Krimsus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah memulai penyelidikan dugaan kasus pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kudus di Dewa Wates Kecamatan Undaan, di pendirian tapak tower jaringan listrik PLN Jateng-DIY. 
Untuk itu, Noor Said, selaku pelapor kasus bakal dipanggil Selasa empat November lusa.
Surat bernomor: B/ 404/X/2014/ Reskrimsus tertanggal 31 Oktober 2014, terkait permintaan dan keterangan laporan dokumen yang berisikan beberapa bukti dan dokumen tindak kasus korupsi sudah dilayangkan kepada Noor.
Tak hanya untuk kasus ruislag. Kasubdit III/ Tipikor Polda Jateng, AKBP Agus Setiawan, selaku penyidik mengatakan Noor juga akan dimintai keterangan mengenai kasus lain yang dilaporkannya.
Yakni kasus penyimpangan biaya, penyertifikat tanah, penggemukan sapi lokal, dan penyimpangan perjanjian kontrak kerja petani desa dalam bentuk bantuan hibah.
“Berkaitan dengan itu, guna kepentingan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen tersebut, maka pihak pelapor berkewajiban hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar dia, Minggu (2/11).
Pada pemanggilan hari Selasa depan Noor pun diminta membawa bukti keterangan dan data-data atas dugaan tipikor terkait beberapa kasus yang dimaksud. 
Menanggapi surat pemanggilan dari penyidik Polda Jateng, Noor Said selaku pelapor mengaku akan memenuhi panggilan penyidik, guna membongkar kasus dugaan tipikor yang sistemik dan terstruktur di Desa Wates Kecamatan Undaan Kabupaten.
“Jika tidak ada halangan, besok saya akan hadir sendiri. Dan membawa bukti-bukti laporan warga desa kami yang sudah geram tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: