Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Jawa Timur membekuk pelaku teror bom lewat layanan pesan singkat, yang mengancam untuk meledakkan Mapolres Nganjuk.

“SMS teror bom itu diterima anggota Satlantas Polres Nganjuk Edy Prasetyo pada Jumat (11/12) pukul 04.45 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Kamis (17/12).

Dia mengatakan pelaku yang dibekuk dengan bantuan Polres Nganjuk adalah AS 22 tahun, dari Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. “Pelaku kini diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Pelaku mengirim SMS kepada Edy Prasetyo pada Kamis (10/12) pukul 23.23 WIB, lalu dibuka pada esok harinya (11/12).”

Dalam SMS itu tertulis pesan bahwa Pukul 09.00 WIB, bom akan meledak di Polres Nganjuk. “Setelah membaca isi SMS itu, Edy menghubungi pengirim SMS, namun HP pengirim SMS sudah tidak aktif.”

Akhirnya, Edy yang tinggal di Perum Pondok Kencana, Perumahan Werungotok blok M/4, Nganjuk pun menanyakan ke group WhatsApp Satlantas Polres Nganjuk tentang ancaman bom itu.

“Maksudnya, dia ingin menanyakan kemungkinan ada yang mengenal nomor HP pengirim SMS ancaman teror bom tersebut, namun ternyata anggota Satlantas tidak ada yang mengetahui atau mengenalnya.”

Setelah ditelusuri, akhirnya tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk tersangka dengan barang bukti berupa HP pelapor (saksi) dan dan HP milik tersangka.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 milliar.”

Intinya, tindak pidana oleh setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Selain itu, Polda Jatim juga sedang menangani dugaan ancaman dan pemerasan melalui pesan singkat (SMS) yang dilakukan vokalis Band Radja, Mulyani alias Ian Kasela (41), kepada bos PT Imperium Happy Puppy (karaoke Happy Puppy), Maharani Dewi.

Ian Kasela juga melaporkan lima karaoke besar, yakni Inul Vista, Nav, Grand Charlie Karaoke, Diva, dan Happy Puppy, ke Mabes Polri, karena menuding tempat karaoke itu melanggar hak cipta dengan memutar lagu ciptaan Radja tanpa royalti.

Namun, laporan Ian Kasela di Mabes Polri itu masih berproses, ternyata Ian melakukan ancaman lewat SMS kepada Maharani Dewi, padahal Dewi merasa sudah berhubungan langsung dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu