Aiman Witjaksono (kedua dari kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus yang menyangkut dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

“Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum,” kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3).

Finsensius menyampaikan apresiasi atas keputusan Polda Metro Jaya dalam menghentikan kasus tersebut.

“Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena sejalan dengan pandangan mereka bahwa proses hukum harus dihentikan demi keadilan.

Finsensius menjelaskan bahwa dengan dihentikannya kasus ini, Aiman Witjaksono tidak lagi menjadi terlapor dan namanya sudah dibersihkan dari tuduhan sejak hari ini.

Selain itu, Aiman dan tim hukumnya telah mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sebelumnya disita oleh penyidik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, ” kata Finsensius.

Aiman Witjaksono menyatakan rasa syukurnya karena kasusnya telah dihentikan. Namun, dia juga meminta agar pihak lain yang juga dilaporkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menghentikan penyidikan mereka.

“Ada rekan-rekan kami, seperti Palti Hutabarat di Sumatera Utara, yang sedang dalam proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang menghadapi beberapa laporan,” ungkapnya.

Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena merupakan bagian dari dialog yang bisa dijelaskan dan dipahami, bukan direspons dengan proses hukum.

Kasus Aiman Witjaksono berawal dari laporan yang diajukan oleh enam pelapor pada Senin, 13 November 2023, terkait dugaan tindak pidana dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara terkait dugaan ketidaknetralan oknum Polri yang dilaporkan oleh Aiman Witjaksono dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat, 5 Januari.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Aiman diselidiki dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait pemberitaan bohong atau hoaks.

Selain itu, pada Jumat, 26 Januari, Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dihadapkan pada 59 pertanyaan oleh penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan