Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pemanggilan Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masih berada dalam tahap penyelidikan terkait dugaan ketidaknetralan kepolisian dalam Pemilu.

“Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Ade Safri ketika dihubungi di Jakarta pada hari Rabu (29/11).

Ade Safri menjelaskan bahwa Aiman Witjaksono dijadwalkan akan diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB.

“AW diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, pukul 14.00 WIB di ruang periksa tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Ade Safri menyebut bahwa pemanggilan Aiman ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh enam pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.

Pemanggilan Aiman ini berasal dari video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono yang menyebut bahwa kepolisian tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan atas Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024 guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.

“Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).

Ramadhan menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pada ayat (2), lanjut Ramadhan, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Ia menyebutkan adanya arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan