Jakarta, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap lima dari enam pelaku kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Haji di Bandara Internasional Lombok (BIL). Penahanan pelaku itu dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Setelah JPU menyatakan berkas perkaranya lengkap, kini para tersangka secara resmi kami tahan di Mapolda NTB, menunggu waktu pelimpahan tahap duanya,” kata Kabid Humas AKBP Tribudi Pangastuti dalam jumpa persnya, Kamis (6/8).

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan tersebut di antaranya pejabat pembuat komitmen NZ 53 tahun, Direktur PT SKA berinisial AY 60 tahun, Kuasa Direktur PT SKA berinisial LA 34 tahun, Direktur PT GAC berinisial HA 53 tahun, konsultan pengawas Y 46 tahun, dan tim pelaksana proyek berinisial BT 47 tahun.

Namun, salah satu tersangka berinisial AY, selaku Direktur PT SKA belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit. “Sesuai dengan surat dokter yang kami terima, AY masih dalam kondisi sakit,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan membuktikan kembali kebenaran kesehatan AY, dengan menggunakan dokter yang ditunjuk langsung pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kesehatan AY. “Ini juga akan kami koordinasikan kembali dengan pihak JPU terkait penundaan penahanan AY,” kata Tribudi.

Diketahui, untuk enam tersangka tersebut, penyidik telah merangkum tiga berkas perkara. Dalam berkasnya, penyidik telah mencantumkan juga nilai kerugian negara hasil audit tim BPKP NTB yang nilainya mencapai Rp 340 juta.

Kasus yang mulai diusut pada tahun 2012 oleh Polda NTB tersebut dijalankan pada tahun 2011 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi NTB, dan digelontorkan melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi NTB.

Lebih lanjut, Tribudi mengungkapkan untuk pelimpahan tahap duanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Mungkin pekan depan akan kami limpahkan, sembari menunggu kejelasan kondisi kesehatan AY,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu