Jakarta, Aktual.co — Polemik yang belakangan ini telah mengikis Komisi Pemberantasan Korupsi berdampak ke krisis kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Namun demikian, dengan adanya hal tersebut KPK akan kembali bangkit untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pendapat tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi, Senin (9/3). Untuk mengembalikan kepercayaan publik, KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi hingga sisa masa kepemimpinan pada akhir 2015.
“Memang membangun kembali kepercayaan masyarakat adalah salah satu program kerja KPK, dengan menyelesaikan adanya sekitar 30-an kasus tersisa dalam waktu relatif pendek,” ujar Indriyanto.
KPK menurut dia, tak ingin berlarut-larut dengan permasalahan yang timbul sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh lembaga superbody itu. Terlebih, masa pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada Desember tahun ini.  “Kami tidak termangu kasus BG saja, tapi bagaimana dengan tetap meningkatkan kinerja KPK,” kata Indriyanto.
Indriyanto mengatakan, KPK tidak hanya akan fokus pada sektor pencegahan korupsi, sektor penindakan korupsi juga akan dilakukan secara simultan. Selain itu, sambung Indriyanto, KPK juga akan membangun kembali kekuatan personil di internal agar tidak lagi terjadi gesekan antara pimpinan dengan para pegawainya.
“Kami akan membangun kembali solidaritas kelembagaan KPK,” ujar dia. 
KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut dikarenakan putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan di KPK tidak dapat dilanjutkan. 
Sementara itu, KPK tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. Setelah melakukan perundingan dengan Polri dan Kejagung, KPK sepakat melimpahkan penanganan perkara tersebut. Atas keputusan ini, pegawai KPK berontak dengan melakukan aksi. Mereka menuntut pimpinan KPK membatalkan pelimpahan kasus dan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu