Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Selanjutnya tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber akan melakukan gelar perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut nantinya tim membuat rencana tindak lanjut. Salah satunya dengan memeriksa saksi ahli.

“Tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/11).

Adapun saksi yang nantinya diperiksa yaitu ahli hukum pidana dan ahli ITE. Sambil memeriksa saksi ahli, penyidik selanjutnya mencari alat bukti pendukung. Saat ini, penyidik baru mengamankan bukti video.

“Barang bukti baru video. Minggu depan baru dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi ahli,” ujarnya.

Jika terbukti, Habib Bahar nantinya bisa dijerat UU nomor tahun 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid