Jakarta, Aktual.co — Pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, menuai protes dari masyarakat yang menganggap peraturan tersebut dianggap tidak pro rakyat.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengkalim bahwa aturan untuk sosialisasi Electronic Road Pricing (ERP) tersebut agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
“Filosofinya adalah memanage pembatasan kendaraan bermotor, sehingga kita ingin mengalihkan masyarakat menggunakan moda transportasi umum, intinya itu,” kata Wakil Kakorlantas Sam Budigusdian di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut Sam, dilakukan pembatasan tersebut dikarenakan kapasitas jalan dengan kendaraan yang ada sudah tidak memungkinkan. Pasalnya, lanjut Sam, hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kendaraan bermotor sehingga kemacetan akan terus berlanjut.
“Tidak ada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kendaraan bermotor sehingga kemacetan akan terus berlanjut hingga saat ini,” ujarnya.
Terkait keluhan beberapa masyarakat yang merasa dirugikan dengan perubahan rute jalan yang dilalui, Sam berharap masyarakat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini sehingga tercipta lalu lintas yang lancar.
“Tujuannya menciptakan lalu lintas yang lancar. Bukan untuk diskriminasi, tidak pro wong cilik. Sekarang marilah kita gunakan transportasi umum, syukur-syukur pemerintah membuat jaringan transportasi sampai pusat perumahan,” demikian Sam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby