Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Bogor menangkap lima oknum wartawan dan seorang aktivis LSM yang diduga telah memeras pegawai negeri sipil di daerah ini.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membenarkan enam orang di antaranya berprofesi sebagai wartawan itu, berinisial KS, Z, S, HS, H, dan RE telah melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

“Benar, mereka sudah ditangkap serta diamankan di Satuan Reskrim Polres Bogor,” ujarnya di Bogor, Sabtu (20/6).

Ia menjelaskan, enam orang itu menjadi tersangka pemerasan itu kini sementara dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di Polres Bogor. Dia menegaskan, enam orang itu ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor itu, karena diduga memeras salah satu PNS di lingkungan Kementerian Kelautan.

“Mereka dibekuk saat bertransaksi dengan korban di salah satu mal di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor,” ujarnya lagi.

Ia menyebutkan kronologis kejadian berawal saat pelaku memergoki korban sedang bersama teman wanitanya masuk ke dalam sebuah hotel, Sabtu (20/6) malam. Kemudian, pelaku mencari tahu identitas korban dengan cara membuntutinya sampai ke rumahnya.

“Setelah para pelaku itu memastikan bahwa korban berprofesi sebagai PNS, baru kemudian mereka meminta uang sebesar Rp100 juta supaya tidak diberitakan ke media dengan tuduhan perselingkuhan,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor.

Korban yang merasa terancam, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

“Transaksi penyerahan uangnya dilakukan di sebuah mal,” kata dia pula.

Saat korban menyerahkan uang kepada para pelaku, ujar dia pula, polisi langsung melakukan penangkapan.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku berprofesi sebagai wartawan yang bekerja di wilayah Jakarta dan Bogor, dan satu orang berprofesi sebagai LSM.

“Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sebesar Rp100 juta, sejumlah handphone, serta identitas pers dari masing-masing pelaku,” katanya pula.

Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dan pasal 335, dengan ancaman satu tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka