Jakarta, Aktual.com — Polres Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap N alias Kumis warga Kecamatan Temus yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya Supartilah 61 tahun, warga Bantul yang ditemukan tewas pada Jumat (17/7).

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Herry Suryanto mengatakan, pembunuhan terjadi pada Jumat lalu, saat itu korban bersama Kumis berhenti di ladang, kemudian terjadi pertengkaran karena pelaku tidak mau menikahi korban.

“Korban pertama memukul pelaku, dan pelaku membalas dengan balok yang ada di sekitar gubug,” kata dia di Gunung Kidul, Minggu (19/7).

Ia mengatakan korban dipukul sebanyak tiga kali pada bagian kepala, dan lehernya diikat menggunakan tali dan pelepah pisang pada bagian kaki. Pelaku langsung meninggalkan korban.

Warga di sekitar Hutan Cingkrang Dusun Pudak, Tepus, Kecamatan Tepus, pada Jumat pagi sekitar 06.30 WIB digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas oleh warga yang mencari rumput dan malaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tidak ada identitas, setelah ditelusuri korban diketahui bernama Supartinah,” katanya.

Herry mengatakan, dari keterangan saksi mengarah ke pelaku yang keseharianya bekerja sebagai tukang becak di wilayah Malioboro. Pihaknya juga telah menghadiahi timah panas, karena pelaku mencoba melarikan diri terpaksa ditembak kakinya.

“Pelaku dapat kami amankan dan saat ini ditahan di Markas Polres Gunung Kidul,” kata dia.

Dia menjelaskan motifnya, korban yang sudah menjalin hubungan selama tiga tahun menuntut dinikahi, namun pelaku menolak. Saat itu, korban memukul kepala pelaku, selanjutnya pelaku mengambil kayu di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku memukul tiga kali kepala korban.

“Selanjutnya korban diikat lehernya ke tiang dan mengikat kaki korban. Korban tewas di tempat,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah telepon genggam, uang Rp 750 ribu dan sepeda motor Jupiter, kayu untuk memukul, dan tali untuk mengikat korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, di saat warga sedang merayakan hari Raya Idul Fitri, Warga di Hutan Cingkrang, Dusun Pudak, Tepus, Kecamatan Tepus, digegerkan dengan penemuan maya wanita dengan luka mengenaskan. Korban diikat di sekitar kepala dan kaki korban.

Dari informasi yang dihimpun di lokasi, pertama kali oleh Ponco Sudarmo usai mencari pakan ternak sekitar pukul 06.30 WIB.

Melihat wanita paruh baya tergeletak di tengah gubug. Ia langsung melaporkan ke pemilik lahan, Broto Riyanto.

Broto mengatakan dia langsung mendatangi lokasi dan melihat tubuh wanita dengan baju putih lengan panjang kombinasi hitam, dan menggunakan celana panjang warna krem.

Dengan luka di pelipis mengeluarkan darah segar, leher diikat tali plastik warna kuning, kaki diikat pelepah pisang. “Saya langsung mengubungi Polsek Tepus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby