Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku produsen dan pengedar uang palsu siap edar senilai Rp 350 juta. Pelaku masing-masing berinisial SU 42 tahun dan H 44 tahun, merupakan pemalsu uang amatir karena bentuknya yang mudah dibedakan secara kasat mata.

“Para pelaku kita tangkap di depan Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (22/6), pukul 21.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Selasa (23/6).

Keberhasilan penangakapan itu, kata dia, berdasarkan hasil kerja kepolisian yang pertama kali memancing para pelaku itu. “Pelaku kita pancing dengan berpura-pura melakukan transaksi, uang asli Rp 2 juta ditukar dengan uang palsu Rp 10 juta,” katanya.

Saat ditangkap, kata dia, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 300 juta yang dibagi ke dalam pecahan Rp 10 juta. “Saat dilakukan pengembangan, polisi kembali mendapati uang palsu Rp 50 juta dari rumah produksi pelaku di kawasan Jatiasih dan Rawalumbu,” katanya.

Menurut dia, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu itu sejak April 2015 senilai total Rp 80 juta di Kota Bekasi. “Kami menyita alat scanner dan juga perangkat komputer berikut printer yang digunakan pelaku mencetak uang palsu itu dengan kertas HVS,” katanya.

Para pelaku saat ini dijerat pasal pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu