Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia mealukan aksi tanda - tangan menolak kekerasan terhadap anak di Car Free Day (CFD), Jakarta, Minggu (26/7/2015). Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2015, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak Indonesia masih cukup tinggi dan tingkat kekerasan terhadap anak.

Jakarta, Aktual.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial MF 4 tahun.

“Pelaku berinisial PH alias Tina 39 tahun, warga Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jateng,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto di Cilacap, Rabu (21/10).

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibu korban yakni Resti Istiyanti 25 tahun, warga Desa Sumber Fajar, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam hal ini, kata dia, korban MF diduga telah mengalami kekerasan fisik sehingga terdapat luka-luka pada bagian muka, leher, bahu bagian belakang, dada, kemaluan, bagian paha kanan dan kiri serta perut dalam keadaan lebam.

Dia mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak tersebut diduga dilakukan di salah satu rumah kos, Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.

“Kekerasan yang dialami korban terjadi sekitar Agustus saat korban ditinggalkan oleh ibu kandungnya untuk pergi bekerja ke luar kota. Korban dititipkan kepada pelaku yang kebetulan tinggal satu rumah kos dan pelaku dijanjikan dibayar Rp 1,5 juta setiap bulan,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa pada awalnya, pelaku mengasuh korban layaknya anak sendiri meskipun terkadang nakal. Oleh karena susah kalau disuruh mandi dan sering kencing di celana, pelaku akhirnya marah sehingga sering menjewer, mencubit pipi dan pernah memukul korban.

Terkait tindak kekerasan terhadap korban, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Saya mengimbau para orang tua apabila mencari orang untuk mengasuh anaknya agar lebih berhati-hati dan lebih selektif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu