Jakarta, Aktual.com — Anggota Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menangkap tiga pengedar sabu di penginapan Rizal di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru atau tepatnya di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, saat ini para tersangka bersama barang bukti berada di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Ketiga tersangka adalah Muhammad Ilham 32 tahun, warga Jalan Binjai Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Fauzan 31 tahun, warga Jalan Pendidikan Sumut dan Zulhamdi 25 tahun warga Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Sementara barang bukti yang disita adalah sabu seberat 35 gram, tiga unit handphone, satu timbangan merk Pocket Scale, uang tunai Rp 2,7 juta, tiga buku tabungan, satu mancis, gunting, pipet dan bukti setoran Bank BCA.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat itu menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan di lokasi ada seseorang yang membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Setelah tiga tersangka ditangkap, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti dan kasus ini masih dikembangkan dan barang bukti sudah diuji ke Balai POM.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu