Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, mengawal salah satu tersangka dekat barang bukti ratusan kemasan ganja siap edar saat gelar perkara di Banda Aceh, Senin (28/12). Menjelang akhir tahun 2015, BNN Aceh berhasil mengagalkan sebanyak 500 pak ganja kering seberat 500 kilo, menangkap dua tersangka dan mengamankan satu unit mobil truk di lintasan jalan negara Kabupaten Pidie, Aceh, diduga ganja tersebut akan diseludupkan ke Jakarta. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagalkan pengiriman ratusan kilogram ganja ke Jakarta serta menangkap tiga tersangka kepemilikan barang terlarang tersebut. Ketiga tersangka beserta barang bukti ratusan kilogram ganja ditangkap dan diamankan pada Jumat (30/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Ratusan kilogram ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Minggu (2/12).

Adapun ketiga tersangka yakni MF (36), pekerjaan mekanik, warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Kemudian, J (50) pekerjaan petani, warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), pekerjaan petani, warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Sedangkan barang bukti ganja yang diamankan mencapai 510 kilogram. Ganja kering tersebut dibungkus dalam ratusan bal yang dibaluti dan diberi lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.

Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Lueng Bata. Informasi tersebut menyebutkan ada seorang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel polsek berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta, kata dia.

“Dari hasil koordinasi, dibentuk tim gabungan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu. Kemudian, tim gabungan menggerebek rumah tersebut. Serta mengamankan tersangka MF,” sebut Kombes Pol Trisno Riyanto.

Hasil penggeledahan rumah di Gampong Panteriek tersebut, kata Kapolresta, polisi menemukan 105 bungkusan berisi ganja yang diisolatip. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan Mapolresta Banda Aceh.

Dari pengakuan tersangka MF, ganja tersebut didapatnya dari tersangka J melalui perantara tersangka F. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi J dan F secara terpisah di Aceh Besar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang lakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar,” kata dia.

Kapolresta menyebutkan, tersangka J dan F mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Tengku ET beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp25 juta.

“Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka