Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Sabu sebanyak 15,5 kg itu diperkirakan bernilai Rp32 miliar yang melibatkan warga negara Nigeria merupakan sindikat internasional. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/15.

Nunukan, Aktual.com – Petugas Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 2,8 kilogram atau senilai sekitar Rp5 miliar, Kamis (17/9).

Wakapolres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar, mengatakan sabu pesanan seseorang di daerah setempat itu akan dibawa ke Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan KM Lambelu.

Ia menjelaskan, penyelundupan barang haram ini masuk ke daerah itu dari Tawau, Malaysia melalui patok tapal batas RI-Malaysia nomor 3 Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah menuju Pelabuhan Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.

“Setelah sendikatnya tiba di Pulau Nunukan, barang bukti tersebut disembunyikan di bawah kasur kamar 303 Hotel Gita Jalan Pelabuhan Baru tepatnya di depan Pelabuhan Tunon Taka. Sementara tiga orang pembawanya menginap di kamar 302 hotel yang sama,” kata Wakapolres.

Rizal Muchtar mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif ketiganya mengaku sebagai kurir yang dititipi oleh seseorang di Tawau, Malaysia, dan sabu itu akan dibawa ke Sulsel.

Artikel ini ditulis oleh: