Jakarta, Aktual.com — Kepolisian menduga pelaku teror penembakan di Magelang dalam tiga pekan terakhir ini lebih dari satu pelaku, pasalnya melihat dari aksi tersebut terdapat unsur tindakan yang direncanakan.

“Bisa lebih dari satu, yang jelas ini perbuatan unsur perencanaan. Nanti kita (Polri) lihat saat mereka berhasil kita tangkap,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli di Jakarta, Kamis (28/4).

Meski begitu, bagi Boy teror yang sudah meresahkan masyarakat tersebut masuk dalam kategori tindak pidana, karena ada korban yang merasa dirugikan dan teror ini berlangsung secara terus menerus.

“Yang jelas ini perbuatan tindak pidana walaupun korban hanya mengalami luka ringan tetapi apabila rangkaian tindakan ini dilakukan terus menerus kepada pelaku,” ujar Boy Rafli.

Boy mengatakan, para pelaku teror di Magelang dan Yogyakarta ini terancam UU nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme.

Sebab tindakan mereka telah memenuhi unsur melakukan aktifitas yang dimaksudkan untuk membuat orang lain merasa takut.

“Rasa takut meluas, itu bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan teror dan dapat dimungkinkan dan ditutuntut UU No 15/2003,” Ujar Boy Rafli.

Perlu diketahui, saat ini sudah ada 13 orang diduga menjadi korban aksi teror penembakan. Dari jumlah tersebut, 12 orang adalah perempuan dan seorang laki-laki.

Seluruh korban perempuan mengalami luka ringan di bagian pinggang ke bawah, sedangkan korban laki-laki luka pada bagian dada.

Penembakan terjadi mulai tanggal 6 April hingga 20 April 2016 pada sore hingga malam hari, penembakan terjadi di Jalan Ikhlas, Jalan Tidar dan di Jalan Pemuda (Pecinan) Kota Magelang Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby