Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBDP DKI Jakarta 2014, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah akan segera ditahan.

“Peluang untuk dilakukannya penahanan, ya bisa itu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/3).

Saat ditanya terkait penahanan kedua tersangka tersebut, Erwanto enggan menjelaskan kepastian waktunya. “Tidak lama lagi.”

Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, yakni dua anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah karena, diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sementara dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo. Sementara dua tersangka lainnya dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Baru tersangka Alex yang sudah masuk tahap persidangan Pengadilan Tipikor. Sementara penyidik Bareskrim hingga kini masih terus melengkapi berkas keempat tersangka lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu