Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri mengantongi nama penyandang dana terkait upaya makar yang dilakukan Rachmawati Soekarnoputri cs. Polisi kemarin menyatakan telah memperoleh adanya bukti transfer ke Rachmawati jelang Aksi Bela Islam Jilid II, 2 Desember 2016.

“Ya sudah (mengantongi nama),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Selasa (6/12) kemarin, polisi merilis barang bukti terkait penangkapan delapan tersangka dugaan pemufakatan makar. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen, video dari Youtube, dan bukti transfer.

Dari bukti transfer inilah Polri mengetahui ‘otak’ makar dengan menguasai Gedung DPR/MPR pada saat aksi damai 212. Mereka diduga ingin membuat kericuhan di DPR. Meski begitu, Rikwanto enggan membeberkan nama yang tertera dalam bukti transfer tersebut.

“Mereka baik yang ditahan atau tidak kapan saja bisa diperiksa penyidik. Untuk kuatkan keterangan yang sudah diperoleh bisa saja mereka hari ini atau minggu depan diperiksa lagi,” ucapnya.

Polisi sendiri diketahui menangkap 8 orang terkait kasus dugaan makar. Mereka adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Selanjutnya seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Indonesia Soekarno; Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko.

Dua orang yang ditangkap dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. Total sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap jelang Aksi Bela Islam Jilid III 2 Desember 2016.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid