Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait kasus pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri pada Senin.

“Pagi ini, pemeriksaan terhadap dua ahli dijadwalkan berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (11/12).

Ade Safri menjelaskan bahwa saksi yang akan diperiksa terdiri dari seorang ahli kriminologi dan seorang ahli hukum pidana, dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, Ade Safri tidak merinci identitas ahli yang dipanggil ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah diperiksa sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (6/12). Selama kurang lebih 11 jam, Firli Bahuri dihadapkan dengan 29 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya juga telah memanggil 92 orang saksi terkait dugaan pemerasan dalam kasus ini. Meskipun Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada keputusan untuk melakukan penahanan terhadapnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk ketidakpenahanan Firli Bahuri setelah diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan