Ustaz Abdul Somad memberi ceramah setelah ibadah sholat Subuh di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/1/2018). Kehadiran Ustad Somad menjadi ditunggu tunggu jamaah di Jakarta setelah sebelumnya jadwal ceramah di PLN Disjaya yang dihadiri 2000-an jamaah batal digelar. Walaupun jadwal ustaz Somad di Jakarta hari ini bukan kali pertama, tapi tampak antusias jamaah sangat terlihat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Abdul Somad sebagai saksi korban atas kasus dugaan penghinaan terhadapnya diduga dilakukan atas nama akun media sosial facebook berinisial JB.

“Alhamdulillah, hari ini UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB,” kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru, Sabtu Menurutnya pemeriksaan berjalan lancar dengan ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada UAS. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.

Selama pemeriksaan, lanjutnya, UAS didampingi dirinya dan tiga advokat lainnya yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto. Turut mendampingi juga Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir Selain itu, kata dia, juga ada pemeriksaan terhadap tiga atau empat saksi lain pada Sabtu ini, di antaranya ada dari Front Pembela Islam Kota Pekanbaru dan juga dari media massa.

Atas pemeriksaan ini, dia mengapresiasi penyidik Polda Riau karena prosesnya cepat sekali sejak dilaporkan Kamis (6/9) lalu. Ini, katanya sesuai asas yang tertera di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman,” ujar dia lagi.

Dia berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman, yakni sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sebelumnya, terduga pelaku JB membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (5/9) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin mengambil langkah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut.

Lembaga itu merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby