Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade meminta polisi berlaku adil dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika Ahok setelah ditetapkan tersangka dibiarkan bebas atau tidak ditahan, semestinya juga belaku sama untuk Buni Yani.

“Kalau Buni Yani ditahan, kok Ahok tidak ditahan? Jika benar keadaannya seperti itu, penahanan Buni Yani sama saja polisi menyiram bensin ditengah api. Apa yang dilakukan polisi bisa memicu demo semakin besar,” terang Andre kepada wartawan, Kamis (24/11).

Disampaikan, Presiden Joko Widodo sejak Aksi Bela Islam II sebenarnya sudah menghimbau agar semua pihak menahan diri dengan tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif. Akan tetapi, himbauan Presiden tersebut justru dilanggar sendiri oleh Kapolri.

“Pak Kapolri salah menterjemahkan perintah Presiden. Kalau adil, sama-sama tersangka Ahok juga ditahan dong,” kata dia.

Apa yang dilakukan polisi, lanjut dia, apabila dicermati sebenarnya turut menciptakan suasana semakin memanas. Dalam kasus penistaan agama misalnya, yurisprudensinya sudah ada.

Dimana pelaku penistaan tidak bertele-tele diproses dengan dilakukan penahanan. Akan tetapi Ahok justru dibiarkan bebas meski telah ditetapkan tersangka.

“Satu sisi Presiden menghimbau agar suasana sejuk dan damai, kok malah Polri yang jadi provokator. Itu yang patut kami sayangkan,” kata Andre.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby