‎Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah memulangkan puluhan WNI korban perdagangan orang yang ditampung di KBRI Malaysia. Rencananya, sebanyak 27 orang akan diterbangkan ke tanah air siang ini.

“Iya, hari ini kita pulangkan ke Indonesia jam 13.00 WIB siang tiba di Indonesia‎,” kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto saat dihubungi, Rabu (30/9).

Arie menjelaskan, para korban human trafficking yang awalnya akan dikirim ke Timur Tengah itu selanjutnya akan dibawa ke ‎Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Jakarta untuk dilakukan penanganan lanjutan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dengan masing-masing inisial CC, A, dan I. Mereka mengirim para korbannya tanpa legalitas. “Tersangkanya sudah di Bareskrim,” ujarnya.

Sementara Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan, ketiga tersangka itu diringkus di Perum Radian, Jalan Tarumanegara Atas RT 013 RW 02 No. 40 C, Kelurahan Jati Rangon, Jati Sempurna, Bekasi, Minggu (27/9) lalu.

“Penangkapan tersangka CC dan rekan-rekannya terkait dengan laporan TPPO korban inisial GL yang dikirim ke Kairo dan mengalami perkosaan,” kata Suharsono di Mabes Polri.

Saat penangkapan berlangsung, lanjut Suharsono, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti sekitar 50 paspor yang masih berlaku dan bekas, 1 bundel medical cek calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), 1 bendel biodata TKI, 1 bendel kartu keluarga, 1 bendel pas foto CTKI, 1 bendel slip setoran Bank BCW dan penarikan Wastren Union, 1 bendel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki dan Abu Dhabi.

Moratorium buruh migran ke Timur Tengah rupanya menjadi celah para pelaku perdagangan manusia untuk mengirimkan para calon pekerja.
Beragam cara pun ditempuh, salah satunya dengan memalsukan dokumen ketenagakerjaan para buruh migran, juga memetakan rute pemberangkatan.

Modus tersebut terkuak dalam pengungkapan praktik perdagangan orang oleh Subdit III Tindak Pidana Umum. Pengungkapan ini terkait laporan salah satu buruh migran yang bekerja di Kairo yang juga korban perkosaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu