Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian mengumumkan telah mengungkap penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu ini diselundupkan ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini,” kata Eko di Jakarta, Jumat (28/9).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka bernama Mardhani alias Dani dan Marzuki yang berperan sebagai kurir.

Eko mengungkapkan, awalnya penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan. Setelah diselidiki, diketahui bahwa narkoba ini diselundupkan menggunakan perahu nelayan dari Port Klang, Malaysia.

“Selanjutnya tim Bareskrim dan Bea Cukai melakukan penghadangan di laut dan di dermaga sungai di Tanjung Balai Asahan,” katanya.

Pada hari Senin 24 September 2018, tim berhasil menangkap Mardhani alias Dani dan Marzuki di Kabupaten Asahan serta menyita 20 bungkus sabu-sabu berbobot 20 kg yang disamarkan ke dalam tiga jeriken plastik.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan