Makassar, Aktual.com – CEO PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba (Abu Hamzah), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jumat (23/3). Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 35 tahun itu juga langsung ditahan.

Abu Hamzah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umroh.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan, setelah penahanan, polisi akan menelusuri aliran dana jamaah serta aset hasil kejahatan tersangka.

“Dalam kasus ini penyidik Polda telah memeriksa belasan saksi dari kalangan perusahaan itu,” kata Dicky kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat.

Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan, penetapan tersangka Abu Hamzah, menyusul laporan ribuan jamaah Abu Tours yang gagal berangkat umrah sejak awal 2018.

“Tersangka, kemungkinan bertambah, karena kami masih menelusuri aliran uang,” seru Dicky.

Sebelum menahan Abu Hamzah, penyidik Polda Sulsel lebih dulu menggeledah kantor pusat Abu Tours. Dari lokasi disita sejumlah dokumen perusahaan, data manifes agen dan jamaah yang telah membayar lunas, dan neraca keuangan perusahaan.

“Penyidik juga telah memblokir 28 rekening bank yang diduga menampung uang jamaah. Rekening merupakan milik perusahaan maupun milik pribadi Hamzah Mamba. Selain itu juga ditelusuri dugaan aliran dana jamaah yang digunakan untuk bisnis lain di luar kegiatan umrah. Termasuk memblokir 34 aset tidak bergerak perusahaan di BPN disertai permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri. Juga menelusuri aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, seperti kendaraan bermotor,” paparnya.

Abu Tours memiliki 86 ribu jamaah yang menjadi korban. Mereka berasal dari 15 provinsi yang telah menyetor lunas ongkos umrah namun tak kunjung diberangkatkan sesuai perjanjian awal 2018. Jumlah dana yang telah disetor diperkirakan sekitar Rp1,8 triliun.

Dalam kasus ini, Abu Hamzah dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 64 Undang-undang Penyelenggaraan Haji, subsider Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan uang, serta Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Tindak Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: