Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebetulnya tidak memiliki alasan apa pun untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Begitu pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakart (UMJ), Chairul Huda saat diminta menanggapi ihwal penahanan Ahok.

“Dengan pernyataannya yang menyatakan bahwa demo 411 itu dibayar Rp 500 ribu, harusnya disayangkan. Dia tidak perlu bicara seperti itu. Karena bicara seperti itu menjadi alasan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penahanan,” papar Chairul, di Jakarta, Rabu (30/11).

Namun menurutnya, pihak Kepolisian langsung menanggapi pernyataan Ahok itu dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pelimpahan berkas penyidikan kasus Ahok ke Kejaksaan.

Pendapatnya, pelimpahan berkas penyidikan kasus Ahok ke Kejaksaan merupakan siasat polisi, agar umat Islam tidak kembali bereaksi atas pernyataan Ahok itu.

“Cuma nampaknya disikapi dengan baik oleh Polri, dengan segera menyelesaikan berkas perkaranya. Kemudian mengirimkan ke Kejaksaan, sehingga kemudian eskalasinya tidak lagi meningkat,” jelasnya.

Tapi sebenarnya, sambung dia, kewenangan untuk menahan calon Gubernur DKI 2017-2022 ini tak hanya berada di tangan polisi. Kata dia, Kejaksaan pun bisa memutuskan untuk menahan Ahok.

“Penahanan itu kalau diperlukan pada proses penyidikan juga bisa, kejaksaan bisa menahan, hakim juga bisa menahan, kalau diperlukan,” ucapnya.

Seperti diketahui, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Ahok kembali berulah dengan mengatakan bahwa massa Aksi Bela Islam II 4 November 2016 lalu dibayar dengan uang Rp 500 ribu. Pernyataan itu disampaikan Ahok saat diwawancarai oleh salah satu media asing, ABC News.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby