Jakarta, Aktual.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan komplotan pelaku perampokan mobil boks bermuatan rokok milik salah satu perusahaan swasta senilai Rp3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.

AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Madiun mengungkapkan, dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan itu. Sementara enam orang lainnya masuk DPO.

“Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

Diketahui, Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka berhasil ditangkap di Jawa Tengah (Jateng) beserta dengan barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi