Terlihat personel anggota Kepolisian bersenjatakan lengkap melakukan pengamanan di sekitar lokasi bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017), malam. Dalam ledakan bom yang berada di Terminal Kampung Melayu mengakibatkan korban tewas akibat bom di Kampung Melayu sebanyak 5 orang. Dua orang yang tewas diduga pelaku, 3 orang lainnya adalah personel Polri. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna jejaring sosial Facebook bernama Ahmad Rifai Pasra karena mengunggah tulisan soal bom yang terjadi di Kampung Melayu di akun Facebook miliknya.

“Iya benar, ARP ditangkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Ahmad ditangkap karena menyebarkan informasi yang disebut polisi bohong yakni peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa polisi.

Ahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu