Jakarta, Aktual.com — Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang anak masih di bawah umur, karena kedapatan memiliki sabu saat polisi melakukan patroli rutin.

“Saat kami tangkap ditemukan juga barang bukti sabu sehingga langsung diamankan,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis (30/7).

Dia mengatakan, untuk pelaku yang masih di bawah umur itu diketahui berinsial DM 17 tahun, warga PHM Noor Banjarmasin Barat. Usai tertangkap beberapa waktu lalu di jalan simpang empat tepatnya dekat lapangan Futsal Borneo Banjarmasin, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan DM mengaku mendapat barang haram tersebut dari DY 21 tahun.

Polisi langsung mengembang kasus tersebut dan tidak beberapa lama DY berhasil diringkus di rumahnya yang masih satu kawasan dengan DM. “DY saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun berdasarkan pengakuan DM, da mendapatkan sabu-sabu itu dari DY sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Herry mengatakan, pelaku DM ditangkap saat polisi sedang melakukan patroli di daerah tempat kejadian pada saat itu pelaku DM terlihat gerak gerik mencurigakan lalu polisi langsung mendatangi dan menggeledah tubuhnya didapati satu paket sabu-sabu.

DM dan DY sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal guna proses hukum lebih lanjut dan status mereka juga ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kedua tersangka itu dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun dan denda hingga miliar rupiah,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu